![]() |
Fhoto Istimewa : Lokasi Bombastis club & KTV di Wilayah Hukum Polsek Batu Ampar |
Batam | Sidaktoday.com | Jajaran Polresta Barelang melalui Kanit unit I akan lakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perjudian bola pimponh di KTV Romm Bombastis di wilayah hukum Polsek Batu Ampar
Pasalnya, Dugaan perjudian Bola Pimpong di Bombastis disinyalir tidak mengantongi izin dari dinas terkait dan merugikan negara sehingga pendapatan daerah (PAD ) tiada ada dari kegiatan tersebut.serta oknum pengusaha memperkaya diri dan tidak ciut dengan pihak Kepolisian, karena adanya oknum-oknum yang memback up lokasi Bombastis
Modus operandi yang dilakukan oknum pengusaha, Permainan judi bola pingpong ini minimal memasang Rp10 ribu dengan tebak angka dari 1 sampai angka 24 berhadiah kelipatan Rp 220 ribu ini, ditayangkan melalui layar TV LCD yang ada di Vip Room, sehingga para pengunjung yang menikmati lantunan lagu-lagu, dapat mengadu keberuntungannya masing-masing.
Ketika Awak media mengkonfirmasi Kanit Unit I Polresta Barelang Iptu Husnul Faikar mengatakan Baik bg..
Terimaksih infonya, akan kami lakukan penyelidikan terkait perjudiannya., ucap Husnul, Jumat (18/04/2025)
Sementara, Berita sebelumnya, Praktik dugaan Judi Bola Pimpong kembali mewarnai KTV Room Boombastic wilayah hukum Polsek Batu Ampar Kota Batam ,di kabarkan sudah beberapa bulan beroperasi namun belum ada tindakan dari Pihak-pihak terkait dan Kepolisian.
Adapun modus dugaan Perjudian di Bombastis dengan memberikan kupon berisikan judul-judul lagu kepada para tamu sambil menikmati jenis minuman Alkohol dengan menebak angka yang tertera didalam kertas yang sudah disediakan oleh oknum Pengusaha
Meskipun keberadaan Bombastis tidak jauh dari Polsek Batu Ampar,namun lokasi Perjudian di KTV tersebut seakan-akan bebas beroperasi dan tidak tersentuh oleh hukum serta di sinyalir di back up oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
Ketika Awak media mengkonfirmasi salah satu pengunjung yang tidak mau di publikasikan namanya menuturkan untuk beberapa bulan ini sudah buka bang , sekarang sudah enak karena ketika kita menang tebak angka,uang pembayaran minuman bisa kita bayar dari hasil kemenangan itu bang ,tutur sumber,Kamis (17/04/25)
Sementara,Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( BPM -PTSP) Provinsi Kepri Hasfarizal Hendra mengatakan untuk izin bola pimpong tidak ada dan kami tidak pernah mengeluarkan izin permainan bola Pimpong,ucapnya
Dalam hal ini dugaan permainan judi bola di Bombastis tersebut jelas sudah melanggar aturan Pemerintah dan melanggar undang-undang hukum pidana tentang perjudian.
Diminta kepada Dirkrimsus Polda Kepri untuk menindak para oknum pengusaha sebagai penyelenggara judi bola Pimpong di Bombastis
Hingga berita ini di terbitkan awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, management Bombastis dan Kapolda Kepri. (Red)