Iklan

terkini

Dir Krimsus Polda Kepri di Minta Tutup Pengerukan Bukit Merugikan Negara, Oknum Pengusaha Terkesan Kebal Hukum

12 April, 2025, 17:24 WIB Last Updated 2025-04-12T11:05:02Z

 

Fhoto : Lokasi Pengerukan Bukit mengunakan Alat Berat 

Batam | Sidaktoday.com | Aktivitas pengerukan Bukit di Kelurahan Kabil Wilayah Hukum Polsek Nongsa diduga tidak memiliki izin legalitas UKL,UPL,Amdal serta Cut and Fill dari pihak BP Batam dan Dinas terkait lainnya sehingga berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar serta meresahkan warga.Sabtu (12/4/2025) 


Adapun kegiatan tersebut sudah berjalan sekitar 5 Bulan namun belum ada tindakan dari pihak-pihak terkait, diduga pihak pengusaha kebal hukum dan terkesan Aparat penegak hukum tutup mata, Pasalnya kegiatan sudah merugikan negara juga berpotensi membuat warga sekitar menjadi resah 

Ketika Awak Media mengkonfirmasi salah satu Sopir Lori yang tidak mau di Publikasikan namanya menuturkan Saya hanya pekerja bisa antar tanah ,kalau soal mengenai Izinnya saya tidak tahu, bisa nanti abang tanyakan di lokasi disitu nanti ada pengawas proyek bang.Ungkapnya


Dari Pantauan dilapangan terlihat 4 alat berat ( Beko) sedang mengeruk tanah dan Baru untuk di perjual belikan dan Lori bermutan tanah bauksit lalu lalang tanpa ada penutup tanah/terpal, seakan bisa membahayakan para pengendara lalu lalang

 


Sementara, kegiatan penambangan batu alam cukup menggiurkan karena untuk 1 per lori berkisar Rp. 1.500.000 tergantung jarak tempuh tujuan pemesanan,Perlu diketahui proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH Provinsi) serta izin Cut and Fill BP Batam. 



Dalam hal ini Oknum Pengusaha bisa dikenakan pasal yang bisa mengenai Pertambangan diatur pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)



Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup" dan Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).



Hingga berita ini diterbitkan Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi Dir Krimsus Polda Kepri dan pihak-pihak terkait agar bisa meminimalisir kerugian negara yang dilakukan oleh Oknum Pengusaha. (Red) 




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dir Krimsus Polda Kepri di Minta Tutup Pengerukan Bukit Merugikan Negara, Oknum Pengusaha Terkesan Kebal Hukum

Terkini

Iklan