![]() |
Fhoto : Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra |
Batam | Sidaktoday.com | Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Candra, menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi saat ini masih berlangsung di Polda Kepulauan Riau. Pihak yang bertanggung jawab juga disebut sedang berupaya melakukan normalisasi.
“Proses hukum tetap berjalan. Saya dengar pelaku penimbunan sudah dipanggil ke Polda, meski jumlah pastinya belum saya ketahui,” ujar Li Claudia saat ditemui usai sidak di Batam, Rabu, 26 Maret 2025.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan anggota DPRD Batam, Li Khai, dalam kasus ini, Amsakar membenarkan bahwa alat berat di lokasi diarahkan oleh pihak tertentu.
“Berdasarkan informasi, yang membawa alat berat mengaku diarahkan,” katanya.
Ia menjelaskan, permintaan normalisasi awalnya berasal dari warga melalui RT/RW setempat, lalu diajukan ke Dinas Bina Marga. Namun, di lapangan, yang terjadi justru penimbunan.
“RW-nya adalah istri Li Khai. Surat permohonan masuk, lalu pejabat dinas mengarahkan penurunan alat berat untuk normalisasi. Tapi faktanya malah jadi penimbunan,” jelasnya.
Amsakar menyatakan bahwa pengerukan sedang dilakukan untuk mengembalikan kondisi DAS. Ia berencana melakukan sidak ulang guna memastikan progres normalisasi, meski belum menetapkan waktu pastinya.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, memilih tidak berkomentar lebih jauh.
“Sudah banyak yang berkomentar, cukup sampai di sini saja,” ujarnya singkat.
Kasus penimbunan DAS Baloi menjadi sorotan publik akibat dampaknya terhadap lingkungan dan sistem aliran air.
Proses hukum diharapkan dapat mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa. (Red)