![]() |
Fhoto : Salah satu tersangka yang di Amankan Polsek Sagulung |
Batam | Sidaktoday.com | Polsek Sagulung berhasil mengamankan 2 orang pelaku dugaan tindak pidana orang perseorangan pekerja migran Indonesia ( PMI) di Perumahan tunas Regency Cluster Amaryllis Kecamatan Sagulung Kota Batam
Adapun kejadian tersebut bermula dari laporan warga sekitar, Berawal pada hari sabtu tanggal 08 Maret 2025 pelapor mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang beralamat di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis Blok L No.16 Kel.Sungai Binti Kec.Sagulung – Kota Batam,kemudian pelapor melakukan pengecekan tentang sumber informasi tersebut dan mendapati bahwa benar adanya peristiwa tersebut .
Kapolsek Sagulung IPTU Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P menuturkan bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Tim Opsanal yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU Anwar Aris SH telah mengamankan 2 (dua) orang Perempuan diduga pelaku Dugaan Tindak Pidana “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” (PMI). Minggu (16/03/25)
"Ada 2 pelaku yang berhasil kita amankan, salah satunya isni (32) dan T.A alias Cia (19) , sementara korban Sf (29), dan Ag (24) berhasil kita amankan di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis Kel. Sungai Binti Kec.Sagulung".Tutur Rohandi
Sementara Kronologis Penangkapan kita lakukan pada Hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib setelah mendapatkan laporan dari Pelapor kemudian Unit Reskrim (Opsnal) Polsek Sagulung melakukan penyelidikan serta mendatangi TKP terkait laporan dugaan tindak adanya orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dan menemukan 2 orang korban Calon PMI beserta diamankan 1 orang pelaku ISNI SUPIYATUROHMAH.lalu mengumpulkan barang bukti dan mentatat keterangan saksi-saksi, selanjutnya Pelaku beserta 2 orng korban calon PMI dan selanjutnya membawa dibawa ke Polsek Sagulung guna proses lebih lanjut.ucapnya
Masih kata Kapolsek Sagulung , Setelah dilakukukan pemeriksaan terhadap tersangka Isni ,bahwa di dapat keterangan ada seorang pelaku yang bernama TASYA APRIANA telah menjemput calon PMI sdri ALMIRA AGISTA dari bandara hang nadim pada tanggal 05 maret 2025 atas suruhan pelaku INARA (DPO),Kemudian calon PMI tersebut diantarkan kerumah pelaku Isni yaitu TKP, dan beperan pengurusan paspor dan Visa, didalam penjemputan dan pengantaran tersebut pelaku Tasya Apriana mendapat upah Rp.200.000,dari keterangan tersebut unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan pencarian terhadap pelaku dan menemukan pelaku Tasya di Bengkong dan lansung mengamankannya ke polsek sagulung lalu melakukan pemeriksaan proses penyidikan.imbuhnya
Dalam hal ini kedua pelaku bisa dijerat Pasal 81 Jo Pasal UU RI Nomor.18 tahun 2017 Tentang PMI,sebagaimana di ubah dengan dengan UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan Ancaman penjara 10 Tahun. Tutup Kapolsek Sagulung ( Ay)