![]() |
Fhoto : Surat Penerimaan Pengaduan Propam |
Batam | Sidaktoday.com | Oknum Polisi inisial GT berpangkat IPDA Resmi di Laporkan Ke Polda Kepri dugaan penipuan Casis penerimaan tahun 2024 yang lalu.
Dalam Pelaporan tersebut didampingi oleh Ombudsman Perwakilan Kepri Dr.Lagat Siadari.SE.MH bersama Orang tua Casis inisial BN ke SPKT Polda Kepri dan Propam Polda dengan laporan kepolisian nomor : STTLP/B/12/II/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU dan Surat Penerima Surat Pengaduan Propam nomor : SPSP2/2/II/2025/Subbagyanduan.Jumat (7/02/2025).
![]() |
Fhoto : Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda Kepri |
Ironisnya, Oknum Polisi inisial GT mengiming-imingi orang tua Casis akan bisa meluluskan Putra korban bisa bertugas menjadi anggota Polri dan berhasil menipu korban dengan total kerugian Rp.310.000.000.di berikan secara cash dan melalui transferan ke Rekening atas nama Gio Penni Tambunan, sehingga terkesan oknum Polisi GT untuk memperkaya diri sehingga merusak citra Polri.
![]() |
Fhoto : Salah Satu Bukti Transferan melalui M-Banking Ke Oknum Polisi GT |
Diketahui Oknum Polisi GT yang berdinas di wilayah hukum Polda Kepri sudah lama tidak masuk kerja sudah 1 bulan dan sampai hari ini belum ada keterangan bahkan pihak dari Propam Polda Kepri sudah membuat Status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kurang disiplin dalam kedinasan.
Informasi yang dihimpun media ini dari salah satu pihak kepolisian yang tidak mau dipublikasikan namanya menuturkan Benar bahwa GT sudah lama sudah tidak masuk berdinas dan sekarang statusnya DPO karena tidak masuk kerja, sebelumnya kami sudah pernah melakukan pencarian kerumahnya namun yang kami jumpain hanya istri dan anaknya, serta baru ini lah pertama kali ada Orang Tua Casis yang menjadi korban membuat laporan tentang Oknum Polisi GT ini. Ujarnya
Ketika Awak media mengkonfirmasi Orang tua Korban Casis inisial BN mengatakan Saya sudah membuat laporan ke SPKT, Propam dan Krimun Polda Kepri secara resmi, Agar Oknum Polisi GT bisa segera ditindak lanjuti dan diproses secara hukum meskipun informasinya tadi dibuat status DPO karena tidak masuk kerja dalam kedinasan karena sudah tidak bisa lagi toleransi karena sudah merusak citra Polri.ungkapnya
" Saya juga menunggu SP2HP dari pihak kepolisian karena kemarin saya di BAP di Krimun Polda Kepri dugaan penipuan agar bisa di pidana oknum Polisi GT itu."
BN menambahkan Saya mohon kepada Bapak Kapolda Kepri yang baru beserta jajarannya agar menindak lanjuti kasus ini serta dapat menindak Oknum Polisi itu di proses sesuai kode etik Polri dan Hukum yang berlaku di Republik indonesia.tegasnya.Senin (10/02/2025)
Adapun oknum Polisi tersebut dapat di jerat dugaan tindak pidana penggelapan Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Juntci dan 378 KUHP serta kode etik profesi Polri.(Ay)