Iklan

terkini

Ekosistem Alam Hancur, Kapolresta Barelang di Minta Tindak Oknum Pengusaha Tambang Pasir Ilegal

17 Desember, 2024, 17:23 WIB Last Updated 2024-12-18T10:27:10Z

 

Fhoto : Alat Berat yang di Gunakan Oknum Pengusaha Mengeruk Tanah

Batam | Sidaktoday.com Aktivitas tambang pasir  di depan seputaran Bukit tengkorak di Kelurahan Sambau berada di kawasan hutan lindung berpotensi merugikan negara serta dapat merusak alam sekitar diduga ilegal karena tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Batam dan Izin dari Kementerian


Meskipun Aktivitas tambang pasir berada di wilayah hukum Polda Kepri, pihak oknum Pengusaha tidak sama sekali takut dan ciut karena diduga ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memback up untuk melancarkan usahanya


Sungguh sangat miris melihat Galian Tambang Pasir tersebut membuat ekosistem alam menjadi Rusak, seakan-akan pihak terkait terkesan tutup Mata 


Dari Pantauan Awak media dilapangan Penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh oknum Pengusaha bekerja pada sore hari dan malam hari dengan menggunakan mobil lori dan beko,dan diduga di back up oknum Aparat yang tidak bertanggung jawab,


Ketika Awak media mengkonfirmasi salah satu Warga yang tidak mau dipublikasikan namanya menuturkan kemarin sudah pernah ditutup mas,sekarang mereka buka lagi makanya saya juga heran,beberala hari ini saya lihat ada alat berat dan mobil Dum Truk di dalam buat Pasir , tuturnya, selasa ( 17/12/2024)


Sebelumnya pihak Polda Kepri pernah mengamankan Penambangan pasir ilegal bermula dari operasi Zebra yang di gelar Ditlantas Polda Kepri di wilayah Kampung Melayu Nongsa  Batam.Senin (28/10/2024)


Dalam hal ini pihak pengusaha diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Hingga berita ini di Publikasikan Awak media ini masih berusaha untuk konfirmasi ke Pihak Jajaran Kepolisian dan Pihak-pihak terkait lainnya. (Tim/Red) 



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ekosistem Alam Hancur, Kapolresta Barelang di Minta Tindak Oknum Pengusaha Tambang Pasir Ilegal

Terkini

Iklan