Batam | Sidaktoday.com | Sebanyak 700 ribu batang rokok Manchester ilegal asal negara Belanda diamankan Polisi. Penggerebekan dilakukan Sibdit I Ditreskrimsus Polda Kepri di sebuah gudang Kawasan Ruko Puriloka Townhouse, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.Selasa (7/11/2023).
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, banyak yang kita lihat masuknya dan peredaran rokok ilegal berbagai merek terutama merek Manchester di Kepri terutama di Kota Batam.
"Banyak yang terjadi peredaran rokok ilegal disini, kita masih mendalami bagaimana rokok ilegal ini bisa masuk ke Pulau Batam. Apakah memasukkan barang ilegal ini melalui pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus, atau masuk melalui pelabuhan resmi tetapi disamarkan barangnya dengan nama komoditi lain dalam suatu kontainer," kata Nasriadi, Kamis (9/11/2023) siang di Mapolda Kepri.
Untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di Batam, kami bekerjasama dengan Bea dan Cukai Batam untuk menelusuri dan membongkar jaringan peredaran rokok ilegal, agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Untuk permasalahan kerugian, BC Batam akan melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan prosedur perundang-undangan kepabeanan," bebernya.
Ditreskrimsus Polda Kepri berharap ini tidak terjadi kembali, karena akan merugikan masyarakat, dapat merugikan keuangan negara, dan dapat merugikan tatanan perekonomian.
"Dengan adanya peredaran rokok ilegal ini, menjadi persaingan rokok-rokok yang resmi, karena rokok ilegal ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang sangat murah," imbuhnya.
Lanjutnya, kita akan terus melakukan pengembangan, pendalaman, dan akan terus mencari jaringan lainnya terkait peredaran rokok ilegal merek Manchester ini.
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran, pendalaman terhadap aktor intelektual. Kami yakin ysng diamankan ini hanya sebagai pekerja. Tetapi kami akan terus mencari siapa aktor intelektual yang menjadi pimpinan dalam bisnis rokok ilegal merek Manchester," tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikian (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono mengatakan, memang peredaran rokok ilegal menjadi PR kita bersama, apalagi di daerah kita merupakan daerah perbatasan antara negara Singapura dan Malaysia.
Kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mungkin bisa bertindak sendirian, memang banyak rokok-rokok ilegal yang beredar di ruko, toko-toko, maupun warung kecil. Namun, kita akan terus melakukan operasi pasar gabungan secara rutin," kata Sisprian.
Lanjutnya, sampai dengan saat ini sudah melakukan 95 kali penindakan skala besar.
"Kita tidak menyentuh kepada pedagang kecilnya, tetapi rokok yang tidak memiliki pita cukai akan dilakukan penyitaan dan nantinya akan dilakukan pemusnahan," ungkapnya.
Terkait diamankannya rokok merek Manchester oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, kita akan melakukan penyelidikan terkait wewenang di Undang-Undang kepabeanan dan cukai. Ini bisa disangkakan ke pasal 54 dan 56 undang-undang cukai terhadap orang yang sengaja menyimpan, mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai, dengan sangsi hukuman 10 tahun penjara.
"Dari segi nilai harga barang mencapai Rp 500 juta, tetapi kerugian pendapatan negara mencapai Rp 800 juta dan ini akan kita dalami kasus peredaran rokok ilegal," pungkasnya. (Red)