Iklan

terkini

Polresta Barelang Patut di Apresiasi atas Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

11 Oktober, 2023, 19:26 WIB Last Updated 2023-10-29T06:24:41Z

 

Fhoto istimewa : Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono. SIK. MM



Batam | Sidaktoday.com | Polresta Barelang patut diapresiasi sudah bekerja keras mengungkap kasus dugaaan penipuan dan penggelapan atas jual beli Ruko di Komplek Ruko Pasar Bisa Trade Center (BTC) Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.


Adapun pengungkapan kasus ini Polresta Barelang sudah menetapkan dugaan tersangka Direktur PT. Batan Riau Bertuah Nasir Hutabarat dan kasus ini masih tahap penyelidikan untuk dilakukan pendalaman kasus tersebut.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono.SIK.MM membenarkan atas penetapan tersangka atas dugaan Penggelapan dan Penipuan dan sudah menetapkan dugaan tersangka Nasir Hutabarat


" Iya Bg, baru penetapan tersangka dan kasus ini masih tahap penyelidikan dan pengembangan, kalau untuk barang bukti kita tunggu dulu setelah sudah dilakukan Penahanan, nanti kita Expos secara detail, ucap Budi kepada Awak media melalui chatingan Whatsapp seluler miliknya. Rabu (11/10/2023)


Sementara, Salah satu Korban Murnir Ginting mengatakan Saya sangat mengapresiasi kinerja dan Pak Kapolri, Kapolda Kepri,Kapolresta Barelang atas penetapan tersangka direktur PT. BRB Nasir Hutabarat, apa yang sudah kami rindukan selama ini sudah terjawab, semoga kasus ini bisa segera di P21 kan di proses secara hukum, ungkap Ginting


Dalam hal ini PT. Batam Riau  Bertuah dikenal sebagai Perusahaan bergerak di bidang perumahan dan Pasar serta telah membangun ribuan unit perumahan di kota Batam. (Ay) 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polresta Barelang Patut di Apresiasi atas Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Terkini

Iklan