Fhoto : Mobil Dum Truk Menuju Tempat pencucian Pasir di Simpang KZ Ponsel Kecamatan Nongsa |
Batam| Sidaktoday.com| Perusakan Ekosistem alam semakin menjamur dilihat dari aktivitas tambang pasir diduga ilegal karena tidak memiliki izin dari menteri ESDM terkesan luput dari pengawasan pihak terkait.
Sebelumnya Pihak Polresta Barelang pernah mengamankan belasan orang penambang pasir namun tidak membuat oknum Pengusaha tersebut menjadi ciut,kegiatan tambang pasir tersebut bekerja dimalam hari agar terhindar dari pantauan APH.
Dari Pantauan Awak media dilapangan terlihat 3 orang bertubuh tegap besar menjaga persimpangan lokasi tambang pasir dan banyak Dam truk lalu lalang membawa pasir dari tempat pengerukan melintas dari jalan simpang Pete ujung arah ke teluk mata ikan menuju tempat pencucian pasir tidak jauh dari simpang KZ Cell masuk kedalam, Jumat (06/10/23)
Ketika Awak media mengkonfirmasi salah satu warga seorang ibu paruh baya yang tidak mau dipublikasikan namanya menuturkan kalau itu kalau tidak salah ada juga orang batak marga simbolon dan ada juga dari oknumnya mas insial M, itu aja yang saya ketahui, ucap Ibu paruh baya
Itu bukan saya Pak, saya lagi di pinang, lansung ajalah sama Pak M dan I, ucap simbolon melalui whatsapp seluler miliknya kepada Awak media.Minggu (08/10/23)
Sementara informasi dari salah satu Pegawai Polisi Kehutanan yang tidak mau di Publish namanya menuturkan Iya bang, itu memang tidak ada izin bang, ucap sumber
Dalam hal ini Pasal 161 jo pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan atau pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ketiga pekerja itu terancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.(Ay)