Iklan

terkini

Kapal Pukat Harimau GT 6 di Perairan Numbing Bintan Kepulauan Riau

22 Oktober, 2023, 16:46 WIB Last Updated 2023-10-23T11:37:12Z

Fhoto Istimewa : Dermaga PSDKP Batam Belum Lama ini



Batam | Sidaktoday.com | Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Menangkap sebuah Kapal Pukat Troll GT 6 sejenis Pukat Harimau di perairan Numbing Bintan kepulauan Riau di nakhodai Burian sekira pukul 16.30 wib.(21/10/2023) 


 Kapal Pukat Troll tersebut beroperasi dan melakukan Penangkapan Ikan dan alat yg dipakai mata jaring 1.75 inchi dan memakai papan pemberat untuk menenggelamkan jaring tsb. Penangkapan dilakukan di laut numbing Bintang Kepulauan Riau Kepala PSDKP Batam Turman membernakan penangkapan kapal troll tersebut ketika di konfirmasi awak media ini Iya, tapi belum tiba di dermaga dan sudah dibawa menuju dermaga, ucap Turman kepada Awak media. Minggu (21/10/2023) 


 Sementara informasi yang dihimpun awak media ini dari salah satu sumber yang tidak mau dipublikasikan namanya menuturkan Kapal troll tersebut sudah bersandar semalam di dermaga PSDKP Batam. Tutur sumber Ketika awak media menyinggung terkait kapal tanggakapan tersebut sudah bersandar di dermaga PSDKP Batam pada Sabtu malam.Turman berdalih dan menyampaikan akan mengecek kebenarannya, "Nanti kami cek ya", ucap Turman kembali kepada awak media



Akibat aksi Kapal Trol tersebut sangat berdampak kepada ekosistem laut serta bibit Ikan akan punah, sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat nelayan pinggiran terganggu, karena tidak ada lagi bibit Ikan yang akan tumbuh di laut Numbing Bintan, Kepri. Sesuai intruksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 



 Dalam hal ini penangkapan ikan secara illegal jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan diatur tentang ketentuan pidana dalam Pasal 85 dalam pasal 9 dipidana penjara paling lama 5 Tahun denda paling banyak Rp. 2.000.000.000. Dalam hal ini diharapkan kepada APH untuk dalam memberikan sanksi hukum yang tegas dan berlaku di Republik Indonesia kepada oknum pengusaha kapal pukat Troll tersebut. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapal Pukat Harimau GT 6 di Perairan Numbing Bintan Kepulauan Riau

Terkini

Iklan