Iklan

terkini

APH di Minta Tindak Tegas Oknum Pengusaha Penambang Pasir di Simpang Petei Kecamatan Nongsa

10 Oktober, 2023, 00:17 WIB Last Updated 2023-10-09T17:52:43Z

 

Fhoto : Lokasi Pengerukan Pasir di Duga Ilegal, terlihat 2 Alat Berat Terpakir


Batam | Sidaktoday.com | Oknum Pengusaha pengerukan pasir ilegal di seputaran Simpang petei kelurahan Sambu Kecamatan Nongsa semakin merajalela dan belum tersentuh oleh hukum.


Aktivitas tambang pasir ilegal tersebut cukup mengiurkan dan keutungannya sangat fantastis dan diduga di back up oknum-oknum tidak bertanggung jawab, Pengerukan Pasir sangat berdampak merusak ekosistem alam serta merugikan negara karena tidak memiliki izin dari Pihak-pihak terkait.



Dari Pantauan Sidaktoday dilapangan terlihat 2 unit Alat berat sedang terparkir, selesai mengerjakan pengerukan bukit dimalam hari, pasalnya oknum pengusaha melakukan pengerukan di malam hari untuk menghindari para petugas, sementara lokasi pencucian pasir berada di belakang Puskesmas pembantu Nongsa.Senin (09/10/23)


Ketua Laskar Merah Putih Kepri Iwan Key menuturkan Saya sangat menyanyangkan tindakan dari Oknum-oknum Pengusaha yang melakukan perusakan cakar alam/ekosistem alam dengan cara mengeruk tanah dari bukit untuk diambil pasirnya, hanya mengambil keuntungan sendiri dan berpotensi merugikan negara, ujar Iwan



Iwan menegaskan Saya meminta kepada APH untuk dapat menindak tegas bagi penambang liar yang tidak memiliki izin semua harus tunduk pada peraturan yang berlaku, agar diberikan efek jera,karena jelas Aturannya ada di Permen ESDM,Siapa lagi yang menjaga Kelestarian Ekosistem alam ini kalau bukan kita sendiri,Ucap Iwan


Perlu diketahui, bisnis pasir di kota Batam memang sangat menggiurkan. Dimana harga pasar per Lori Damp Truk rata-rata Rp.1,3 juta. Jika dilihat dari volume bukit yang sudah dikeruk, diperkirakan sudah menghasilkan ratuaan ribu kubik pasir yang dihasilkan.


Berita sebelumnya, Perusakan Ekosistem alam semakin menjamur dilihat dari aktivitas tambang pasir diduga ilegal karena tidak memiliki izin dari menteri ESDM terkesan luput dari pengawasan pihak terkait.


Sebelumnya Pihak Polresta Barelang pernah mengamankan belasan orang penambang pasir namun tidak membuat oknum Pengusaha tersebut menjadi ciut,kegiatan tambang pasir tersebut bekerja dimalam hari agar terhindar dari pantauan APH.


Dari Pantauan Awak media dilapangan terlihat 3 orang bertubuh tegap besar menjaga persimpangan lokasi tambang pasir dan banyak Dam truk lalu lalang membawa pasir dari tempat pengerukan melintas dari jalan simpang Pete ujung arah ke teluk mata ikan menuju tempat pencucian pasir tidak jauh dari simpang KZ Cell masuk kedalam, Jumat (06/10/23)


Ketika Awak media mengkonfirmasi salah satu warga seorang ibu paruh baya yang tidak mau dipublikasikan namanya menuturkan kalau itu kalau tidak salah ada juga orang batak marga simbolon dan ada juga dari oknumnya mas insial M, itu aja yang saya ketahui, ucap Ibu paruh baya


Itu bukan saya Pak, saya lagi di pinang, lansung ajalah sama Pak M dan I, ucap simbolon melalui whatsapp seluler miliknya kepada Awak media.Minggu (08/10/23)


Sementara informasi dari salah satu Pegawai Polisi Kehutanan yang tidak mau di Publish namanya menuturkan Iya bang, itu memang tidak ada izin bang, ucap sumber


Dalam hal ini para pelaku pekerja dan oknum pengusaha tambang pasir dapat dijerat dengan Pasal 161 jo pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan atau pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ketiga pekerja itu terancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.(Ay)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • APH di Minta Tindak Tegas Oknum Pengusaha Penambang Pasir di Simpang Petei Kecamatan Nongsa

Terkini

Iklan