Iklan

terkini

Korban Kasus Tindak Pidana Pencurian Akan Laporkan Kembali Ke Polresta Barelang

20 September, 2023, 21:24 WIB Last Updated 2023-09-22T05:31:38Z
Fhoto : Korban sekaligus Pemilik Toko Bangunan Martua Sianturi


Batam | Sidaktoday.com | Pelaporan kasus tindak pidana pencurian kabel di toko bangunan di seputaran Kapling Baru yang sudah ditangani oleh pihak Polsek Sagulung pada tanggal 22-07-2023 dengan nomor : LP/B/68/VII/2023/SPKT/POLSEK SAGULUNG/RESTA BRLG/POLDA KEPRI, kini berkas terduga pelaku sudah di lakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Batam (P21).



Kasus pelimpahan berkas terduga pelaku pencurian kabel yang sudah di limpahkan ke Kejaksaan (P21) membuat si Korban merasa kecewa karena sudah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah selama si pelaku melakukan Aksinya di toko bangunan tersebut, adapun kasus itu hingga saat ini belum bisa menemukan siapa penadah dikarenakan belum cukup bukti sesuai Pasal 480 KUHP



Pemilik toko bangunan sekaligus Korban pencurian kabel Martua Sianturi mengatakan Pelaku pencurian itu memang karyawan saya sendiri dan sudah saya laporkan ke Polsek Sagulung, selama pelaku melakukan Aksinya selama ini kalau saya totalnya kerugian saya sudah ratusan juta, kalau yang terakhir ini sebanyak 25 roll kabel listrik jadi kerugian saya kurang lebih 11 juta rupiah, dan kemarin sudah saya sudah tunjukkan berupa rekaman CCTV dan nota barang yang hilang di toko ini ke bagian Penyidikan di Polsek Sagulung. Ucap Martua kepada awak media


"Sebelumnya Pelaku pernah saya tanyakan kepada siapa dijual kabel itu, namun pelaku mengungkapkan barang tersebut dijual ke oknum pemilik gudang besi Scrap insial T, namun pernah pihak kepolisian melakukan pemanggilan ke Oknum terduga penadah tersebut tapi tiba-tiba dibebaskan, disini saya saya heran kok bisa dibebaskan, sementara pelaku sudah mengakui siapa pembelinya, ada apa ini ? Sambil bertanya , tuturnya. Selasa (19/09/23)


Martua menambahkan Kasus ini sudah 2 bulan ditangani oleh Polsek Sagulung, namun barang saya belum tahu siapa penadahnya, disini saya merasa kecewa Pak, pengungkapan kasus pencurian ini yang sudah banyak merugikan saya dan saya juga akan membuat laporan kembali ke Polresta Barelang.imbuhnya


Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda M. Yuda Firmansyah. S.Tr.K menuturkan Untuk kasus tersebut sudah tuntas dan sudah p21 pak, Dalam hal penetapan tersangka harus memenuhi unsur dan 2 alat bukti sebagaimana yg ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP. Ujarnya. Rabu (20/09/23)


Masih Kata M. Yuda, Siap masih belum pak, Utk saudara tarigan sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan pak, Utk lebih lanjutnya mohon maaf tidak dpt sampaikam karena sudah masuk ranah yg berbeda pak, tutup M.Yuda kepada Awak media melalui Whatsapp Seluler miliknya. ( Vs )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Korban Kasus Tindak Pidana Pencurian Akan Laporkan Kembali Ke Polresta Barelang

Terkini

Iklan