Fhoto : lokasi pembuangan limbah di Seputaran Kelurahan Sei Binti |
Batam | Sidaktoday.com | Ketua PDIP Pac Kecamatan Sagulung angkat bicara terkait pembuangan limbah dugaan limbah B3 yang sangat meresahkan masyarakat Sei Binti, Pasalnya pembakaran limbah tersebut membuat pencemaran lingkungan serta membuat kesehatan masyarakat terganggu.
Adapun di lokasi Pembakaran limbah tersebut terlihat ada 2 macam limbah dari pihak-pihak yang diduga melakukan kesengajaan membuang limbah dilokasi seperti ada limbah Kabel, selang,sisa Air pengecoran semen, dan tidak memiliki Izin dari kementerian tentang pembuangan limbah sehingga dapat merugikan negara dan masyarakat sekitar
Ketua PDIP PAC Kecamatan Sagulung Jefri Muju mengatakan Saya sangat menyayangkan dan sudah keterlaluan ini Pembuangan dugaan limbah B3 dilokasi itu karena itu bukan tempatnya, dalam hal ini semuanya itu sudah ada aturannya dari Menteri LKH.ucap Jefry, jumat (01/08/23)
Saya bersama teman-teman saat turun ke lokasi tadi pagi Sei Aleng ,menjumpai Perwakilan dari Dlh Kota Batam didampingi Lurah Sei Binti, Satpol PP melihat keberadaan limbah tersebut dan sudah dilakukan PPNS line
Saya melihat di lokasi tersebut bahwa ada 2 macam limbah yang berada dilokasi, limbah berupa Kabel, selang,limbah sisa cor-coran campuran semen, dari informasi yang saya dapatkan bahwa ada Oknum Ketua LPM Sei Pelenggut yang melakukan pembuangan limbah tersebut, Sementara dari limbah sisa cor-coran campuran semen Saya menduga berasal dari PT. CCCII, karena ini sudah berulang-ulang pembuangan sisa cor-coran air semen di buang dilokaai itu serta dibuang kelaut juga saya ada videonya bang,karena mereka kebingungan juga ini tidak tahu lagi mau buang kemana limbahnya itu, karena ini jelas merugikan negara dan masyarakat bang.Ujar jefri
Saya berharap meminta Pihak Kepolisian juga turut serta untuk melakukan penyelidikan keberadaan limbah tersebut agar bisa memberikan efek jera kepada oknum-oknum pelaku pembuangan limbah kalau bisa sampai ke pengadilan jadi masyarakat juga tidak terganggu akan kesehatannya,dan tidak sembarangan lagi orang dalam membuang sampah, dan semua orang sama dimata hukum.harap Jefry
Ketika awak media ini berusaha mengalih informasi untuk kebenarannya agar berimbang didalam pemberitaan,Sehingga awak media ini mengkonfirmasi Ketua LPM Sei Pelenggut dan salah satu Staff PT. CCCII inisial EV melalui Whatsapp selulernya namun belum mendapatkan dan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Dalam hal ini jelas diatur di Peraturan menteri LKH no 6 tahun 2001 tentang tata cara dan persyaratan pengolahan limbah bahan berbahaya beracun dan no 63 tahun 2016,Permen 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(Ay)