Batam | Sidaktoday.com | Pembentukan SK Komite Sma Negeri 5 yang ditandatangani oleh Kepala sekolah lama pada tanggal 12 juni 2023 dinilai Cacat prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Komite Sekolah yang sudah di SK kan saat ini berjumlah 6 orang namun sangat bertolak belakang dengan Permendikbud serta pembentukan tersebut tidak ada dilakukan secara pemilihan suara ataupun Aklamasi hanya dilakukan penunjukan langsung
Adapun pembentukan komite Sekolah Sma Negeri 5 yang baru, kini menjadi perbincangan hangat dikalangan Orang tua murid dan para tokoh-tokoh masyarakat di Kecamatan Sagulung, Pasalnya pembentukan tersebut tidak didasari adanya pemberitahuan dan penonaktifan Ketua komite Lama dan dianggap masih aktif saat dilakukan penandatanganan komite baru .
Ketika Awak media ini mengkonfirmasi Kepala Sekolah Sma Negeri 5 Jamal mengatakan Maaf Pak saya lagi diluar nanti kalau sudah ada waktu nanti saya Kabari untuk ketemu, Ucap Jamal melalui Telepon Whatsapp seluler miliknya.Selasa (29/8/23)
Mantan Ketua Komite Sma Negeri 5 Aswan mengatakan Saya dulu pernah merekomendasikan panitia pembentukan Komite Sekolah sesuai dengan intruksi Kepala Sekolah lama dan ada 2 orang bukan sebagai komite sekolah karena dalam hal ini, kalau pun ada pembentukan Komite Sekolah minimal harus 10 Orang mewakili dan saya juga terkejut disaat saya ketahui surat itu ditandatangani oleh Kepala sekolah lama, sementara saat itu saya masih aktif jadi Ketua Komite dan sekaligus ikut mewakili penerimaan PPDB di sekolah Tahun ajaran 2023-2024.Ucap Aswan kepada awak
Aswan menambahkan Seharusnya Kepala Sekolah yang baru sekarang dapat mengkaji SK Komite yang baru karena itu sudah cacat prosedur dan tidak dipilih secara demokratis dan Rapat, seharusnya dilakukan pemilihan ulang Komite Sekolah dan siapapun yang terpilih jika sesuai dangan Permendikbud itu dianggap Sah dan saya mendukung. Harap Aswan
Sementara, mantan Kepala Sekolah Sma Negeri 5 Sumiati menuturkan Benar saat itu saya memang menandatangani, itu memang kesalahan saya, dan saat itu juga memang masih tahap penerimaan PPDB, serta sudah saya sampaikan juga permohonan maaf saya sudah mengeluarkan Komite Sekolah lama masuk dalam susunan komite baru semuanya ini hanya miss komunikasi, Saya sudah sampaikan kepada Kepala Sekolah yang baru Pak Jamal jika memang itu cacat prosedur bisa dilakukan kembali pemilihan atau penambahan karena itu kan masih 6 orang seharusnya ini minimal 10 orang sesuai permendikbud,memang Keputusan saat ini ada ditangan Pak Jamal, Sebaiknya dilakukan pemilihan ulang biar tidak ada perselisihan.ucap Sumiati
Dalam hal ini pemilihan komite sekolah yang baru tidak sesuai dengan permendikbud 75 tahun 2016 Pasal 1 Ayat 2 tentang Komite dan pasal 6 Ayat 1 sampai 7 tentang Komite Sekolah,serta diharapkan Kepala Sekolah dapat membatalkan SK tersebut dan melakukan pemilihan ulang Komite Sekolah yang Baru. (Ay)