Batam | Sidaktoday.com | Anggota DPRD Kota Batam angkat bicara sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri pengerusakan rumah ibadah milik Gereja Urusan Pentakosta di Indonesia (GUPDI) di pemukiman warga Rt 004/Rw 021Kelurahan Kabil tepatnya di belakang Kalian Trade Center Kecamatan Nongsa.Rabu (09/08/23)
Diketahui, bangunan rumah ibadah yang bersebelahan langsung dengan rumah ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) itu masih dalam tahap pengerjaan serta lahan itu sudah dipenuhi syarat dari Badan Pengusahaan (BP) Batam bahwa lahan itu akan dirikan bangunan ibadah
Anggota DPRD kota Batam Komisi I Utusan Sarumaha.SH menuturkan Pertama2 kita prihatin atas tindakan main hakim sendiri yang melakukan pengrusakan rumah ibadah dan sangat disayangkan hal itu masih terjadi,seharusnya sesama anak bangsa saling mendukung dan menciptakan toleransi yang tinggi Demi terwujudnya situasi kemasyarakatan yg aman dan kondusif.
Sejatinya kalau ada hal- hal yang ditemukan yang tidak sesuai tentu diselesaikan secara musyawarah atau melalui forum/dialog yang baik karena Kerukunan adalah sesuatu yang harus dibangun secara berkelanjutan.Ucap Sarumaha. Kamis (10/08/23)
Sarumaha Menambahkan Saya sangat mengapresiasi karena langkah yang dilakukan pihak yang dirugikan adalah melalui jalur hukum,Tentu kita mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan, sehingga peristiwa yang terjadi menjadi terang,Guna menemukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku dan Kita berharap ke depan tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari,Ungkap Sarumaha
Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.SH.M.Si menuturkan Saat ini menurut penyidik Polri, sedang dilakukan Upaya Penyelidikan atas peristiwa yang terjadi.Ucap Arsyad melalui Whatsapp seluler miliknya. (Ay)