Batam | Sidaktoday.com | Jajaran Polsek Sekupang telah mengamankan seorang wanita ibu rumah tangga yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak perempuan An. SW (16 TH) yang merupakan anak tirinya sendiri.
Terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah TE (PR 49) warga Perumahan Laguna Regence Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam. Selasa (25/07)
Peristiwa ini diketahui pada hari Pada Hari Rabu (12/07/23) Pukul 07.30 Wib, saat salah satu warga mengetahui kejadian tentang dugaan adanya perbuatan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Saksi Sdr. Said Zardi yang mendengar kejadian tersebut langsung mendatangi TKP dan menegur terlapor atas perbuatannya dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib dan saksi juga mengatakan hampir sering korban mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari terlapor.
Menurut keterangan korban pada saat kejadian tersebut korban baru selesai memasak kemudian dan terlapor datang sambil marah kepada korban karena korban lupa memanaskan makanan, terlapor pun langsung memukul korban dengan sendok masak di bagian kepala dan wajah yang mengakibatkan korban mengalami luka robek.
Terlapor mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena tersulut emosi dikarenakan korban sering membuang makanan dan terlapor juga mengakui memukul korban dengan menggunakan hanger baju, Sutil pemasak nasi dan panci.
keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut membenarkan melihat terlapor telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak tirinya, Terlapor mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena tersulut emosi dikarenakan korban sering membuang makanan dan terlapor juga mengakui memukul korban dengan menggunakan hanger baju, Sutil pemasak nasi dan panci.
Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Tanjung Riau Aipda Andi Wahyudi dan kemudian berkordinasi dengan KPAI Kota Batam untuk dilakukan penjemputan Korban di rumahnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka Robek di pipi kanan maupun sekujur tubuh bekas penganiayaan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang untuk guna proses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan, polisi pun langsung melakukan penjemputan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang tengah berada Perumahan Yose Kecamatan Batu Aji, kemudian Unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH. langsung mengamankan pelaku.
"Kami akan tindaklanjuti Kasus ini sebagaimana mestinya," Tegas Iptu Andi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH.SIK.MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya telah dilaksanakan visum atas korban, melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung korban yang bekerja sebagai buruh di galangan Tanjung uncang serta akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban di Selter KPAI Kota Batam.(Red)