Iklan

terkini

Tambak Udang Rempang Cate dan Reklamasi di Kelembak Nongsa Tidak Sesuai Perizinan di Segel DPR RI Komisi 4 dan Tim KLHK

06 Juli, 2023, 21:57 WIB Last Updated 2023-07-12T07:49:37Z

 








Batam |Sidaktoday.com| Ketua Komisi IV DPR RI bersama Tim KLHK dan KKP lakukan penyegelan aktivitas Reklamasi di seputaran Kalembak di Kecamatan Nongsa dan Tambak udang di seputaran Rempang Cate Kota Batam 



Adapun penyegelan ini dilakukan oleh Tim penyidik KLHK karena ada laporan terkait kerusakan lingkungan akibat reklamasi serta penimbunan anak sungai yang tidak sesuai aturan menyebabkan kerusakan Ekosistem didaerah tersebut yang dilakukan oleh PT. Sakti Cemerlang









Sementara, Tambak udang merupakan milik PT Dwimitra Mandiri Prima, PT Tahai Sunhok Jaya Utama, dan PT Golden Beach Resort, yang beroperasi di kawasan hutan yang seharusnya belum boleh dikonversi tanpa pelepasan.



Ketua Komisi IV DPR RI Sugeng memgatakan Lokasi ini masih dikawasan hutan tapi hutan yang dapat di kompersi namun belum ada pelepasan jadi ini masih kita anggap tambak ilegal, bahwa izin yg diajukan oleh tiga perusahaan itu belum sesuai dengan Fakta di lapangan, ucap sudin Kamis (6/7/23) 



"Sementara izin yang diajukan melalui OSS merupakan Izin mikro itu untuk pengusaha kecil sementara Faktanya dilapangan bukan pengusaha kecil, ini saya rasa uangnya miliaran juga"



"Jadi untuk sementara tadi kita sudah runding juga Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) juga Dirjen Gakkum mengambil Kebijakan tidka boleh juga merugikan pengusaha kita berikan kesempatan sampai panen baru tidak boleh lagi dijalankan"




Masih kata Sugeng, Ada juga mangrove tadi kan mereka bilang tidak ada menebang mangrove, So pasti adalah karena mangrove ini kan menjaga alam dan pantai pada ekosistem laut pesisir dan pulau-pulau kecil, maka dari itu harus kita jaga, kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi yang menjaga, kalau unsur pidana pasti ada tapi kita cek dulu di BAP dulu baru nanti kita bicara masalah hukumnya.tutup Sugeng ( Ay) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tambak Udang Rempang Cate dan Reklamasi di Kelembak Nongsa Tidak Sesuai Perizinan di Segel DPR RI Komisi 4 dan Tim KLHK

Terkini

Iklan