Iklan

terkini

Patut di Apresiasi, Dua orang PMI Non Prosedural Berhasil di Amankan Dirpolairud Polda Kepri

06 Juli, 2023, 19:13 WIB Last Updated 2023-07-06T12:13:57Z

 







Batam | Sidaktoday.com | Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang pelaku pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural berinisial S selaku tekong Speed Boat dan SY selaku Anak Buah Kapal (ABK)  yang akan diberangkatkan 2 Orang PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia.





Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang S.I.K. M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H. di Mako Ditpolairud Polda Kepri menuturkan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 22/ VII/ SPKT.Ditpolairud/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 6 Juli 2023 dengan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non prosedural ke Negara Malaysia, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran Perairan Pulau Putri Nongsa Kota Batam.tutur Yudi Kamis (6/7/23).






“Kemudian pada jam 18.30 WIB, terlihat satu unit  speedboat  dengan mesin 40 PK melintas melewati Perairan Pulau Putri Nongsa Kota Batam, selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap speedboat  tersebut dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang berada di speedboat yang hendak menyeberang ke negara Malaysia.” Ujar Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.



Adapun hasil pemeriksaan dilokasi diketahui bahwa Inisial S selaku Tekong Speed boat dan Inisial SY selaku ABK dan dua orang laki-laki lainnya merupakan pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia. Barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit _speedboat_ Tanpa Nama warna Putih List Hitam Bermesin Tempel Merk Yamaha 40 PK. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00.” Tutup Yudi ( Red) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Patut di Apresiasi, Dua orang PMI Non Prosedural Berhasil di Amankan Dirpolairud Polda Kepri

Terkini

Iklan