Batam | Sidaktoday.com | Tim Saber Pungli Kepri bersama Ombudsman Perwakilan Kepri adakan acara Sosialisasi Cegah Pungli Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun pelajaran 2023/2024 untuk Wilayah Kota Tanjungpinang dan Bintan yang diadakan di Hotel Aston Tanjungpinang.(20/06/23)
Adapun Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah SD,SMP, SMK, dan SMA. Tujuannya diadakan untuk dapat mencegah Penyimpangan titipan oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab pada penerimaan siswa baru PPDB
Ketua Ombudsman Perwakilan Kepri Dr. Lagat Patar Parroha Siadari.SE.MH menuturkan Saya hanya mengingatkan soal temuan penyimpangan PPDB tahun lalu agar tidak terulang tahun ini. Ujar Lagat
Masih Kata Lagat, Tahun lalu berdasarkan pengawasan Ombudsman Kepri masih ditemukan sejumlah penyimpangan, yaitu :
1. Ditemukan intervensi dari banyak oknum Pejabat, DPRD,Tokoh, Ormas, LSM dan Polri yang melakukan penitipan siswa untuk diterima di sekolah mulai dari tingkat SD/MI, SMP dan SMA/SMK tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam juknis.
2. Masih ada sejumlah SMA/SMK di Batam yang menerima pendaftaran siswa baru setelah selesainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
3. Penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) dengan ditemukan fakta di sejumlah sekolah melebihi daya tampung sekolah tanpa kewajaran sampai diatas 50 orang/kelas. Hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, dipastikan akan terjadi penyimpangan data Dapodik terkait jumlah siswa disetiap kelas.
4. Penambahan jumlah daya tampung dan rombel pasca pengumuman pelaksanaan PPDB melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 27 ayat 6 yang menjelaskan tentang larangan bagi Pemerintah Daerah untuk menambah rombel dan ruang kelas baru.
5. Sejumlah orang tua murid bekerjasama dengan oknum sekolah diduga bekerjasama dalam penerbitan KK ganda untuk mengakali sistem zonasi. Juga dengan cara curang menarik titik awal penentuan zonasi yang tidak benar.
6. Untuk jalur prestasi ada perlakukan diskriminasi tidak mempertimbangkan nilai prestasi non akademik tertentu misalnya bidang seni dan olahraga, mengakibatkan calon siswa tidak diterima padahal prestasinya tingkat nasional.
7. Sekolah sengaja membuat sistem penerimaan dua cara dengan online dan offline, sistem offline diduga untuk mengakomodasi berkas calon siswa titipan para oknum.
8. Sekolah melakukan pungutan tidak resmi kepada para siswa yang telah diterima pada saat mendaftar ulang dengan jumlah jutaan rupiah setiap anak. Padahal Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 jelas melarang Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Dan Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.tutup Lagat. ( Red)