Mobil lori saat membawa kayu ilegal loging ke gudang pengolahan kayu milik Alam |
Batam | Sidaktoday.com | Polresta Barelang unit V mengamankan oknum pengusaha serta menyegel Kapal bermuatan kayu ilegal loging diseputaran Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung.
Pengungkapan kasus kayu ilegal loging sekitar jam 1.30 Tim Reskrim unit V Polresta Barelang turun lansung kelokasi bongkar muat kayu ilegal loging di pelabuhan rakyat dapur 12 kelurahan Sei Lekop. Minggu (25/06/23)
Informasi yang dihimpun awak media ini dari warga setempat yang tidak mau dipublikasikan namanya menuturkan tadi siang memang ada pihak dari Kepolisian datang kemari bang mencari Pak Alam, mungkin gara-gara Kayu yang di pelabuhan itu bang, Pak Alam juga sudah dibawa ke Polres, itu saja yang saya ketahui. Ujar Sumber, Selasa (27/06/23)
Sementara Ketika Awak media ini mengkonfirmasi pihak pengusaha Alam mengatakan Saya hanya pembeli, untuk pemilik kayu Pakde Doyok, Ucap Alam
Dikutip dari Batamline.com, Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan ribuan batang kayu gelondongan ilegal. Diketahui, kayu tersebut masuk dari Tanjung Guntung, Sumatera Utara.
Pengungkapan penyelundupan kayu tersebut dilakukan unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Barelang pada Minggu (25/5/2023) di Pelabuhan Rakyat Sei Lekop-Dapur 12, Kecamatan Sagulung
Tak hanya mengamankan ribuan batang kayu gelondongan, polisi juga mengamankan kapal pengangkut, KLM Berkat Rahim-I, GT 85 No.660 MG: IC 707. “Jumlah pastinya masih kita hitung, tapi perkiraan sekitar 84 ton,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu (28/6/2023).
Polisi juga telah melakukan pengembangan kasus. Alhasil, pemilik kayu tersebut ditangkap pada Selasa (27/6/2023) sore. Dia adalah Adenam Awam alias Alam (51).
Pria ber-KTP Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Bukit Tempayan, Batuaji tersebut ditangkap unit Tipidter dan Buser Polresta Barelang di gudangnya, tak jauh dari pelabuhan rakyat tempat kapal penyelundup kayu gelondongan bersandar.
“Pemilik kayu serta beberapa orang pekerja sudah kita amankan,” tegas Budi.
Saat ini, Alam beserta beberapa orang terduga pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di unit Tipidter Polresta Barelang. “Masih diperiksa, nanti kita kabari untuk perkembangannya,” pungkasnya.
Informasi di lapangan, diduga aktifitas penyelundupan kayu gelondongan ini sudah lama dilakukan oleh terduga pelaku, Alam. Kayu-kayu tersebut diolah di gudang miliknya untuk dijadikan kayu balok.
“Diolah jadi kayu balok, lalu dijual kembali ke toko-toko bangunan,” kata warga sekitar. (Red)