Batam | Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri secara illegal mulai marak di Kota Batam, penyaluran BBM illegal ini terlihat sangat menggiurkan untuk meraup untung yang sangat menjanjikan bagi para mafia BBM illegal
Hal ini terlihat dari Kapal yang bersandar diseputaran Kampung tua Dapur 12 serta Gudang minyak tempat penimbunan BBM Solar diseputaran Kecamatan Sagulung
Adapun pun modus Operandi yang dilakukan para mafia BBM Solar dengan membeli minyak dari Kapal ke Kapal ditengah laut dan dibawa ke darat untuk disedot ke Tangki yang sudah disediakan oleh Oknum Pengusaha untuk dijual ke Industri
Informasi yang dihimpun Awak media dari sumber yang terpercaya Pihak pemilik BBM ilegal tersebut inisial RD yang sudah tak asing lagi namanya diseputaran Kecamatan Sagulung, ucap Sumber yang tidak mau dipublikasikan Namanya.
Ketika Awak media ini mengkonfirmasi Kapolsek Sagulung Iptu Donald TambunanTambunan menuturkan Terimakasih atas informasinya pak, akan kita dilakukan pengecekan,Ujar Kapolsek. Sabtu (24/06/23)
Dalam hal ini sudah melanggar melanggar pasal 53 huruf (d) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ( Ay)