Iklan

terkini

Kepala Dinas DPM - PTSP : Lokasi Gelper Kampung Aceh Tidak Memiliki Izin

10 Juni, 2023, 19:10 WIB Last Updated 2023-06-10T12:10:35Z

 







Batam | Dua Lokasi Gelper di Kampung Aceh Kecamatan Muka Kuning buka secara terang-terangan dengan memberanikan diri tanpa tersentuh sedikit pun oleh Hukum diduga ada Oknum yang memback up lokasi permainan tersebut



Pasalnya, Pihak Kepolisian dari Polda Kepri beserta jajaranya bersama Tim Gabungan TNI dan Satpol PP pernah turun ke lokasi Kampung Aceh guna menindak  permainan Gelper yang mengandung unsur perjudian serta mengangkat mesin judi untuk dibawa sebagai barang Bukti dan meminimalisir peredaran Narkoba yang marak peredarannya dikampung Aceh yang sungguh meresahkan Masyarakat Kota Batam



Namun hal tersebut tidak membuat Sang oknum Pengusaha menjadi ciut, karena dua lokasi gelper tersebut milik Oknum Pengusaha inisial Md dan Fi, Nama kedua Pengusaha tersebut sudah tidak asing lagi di Kota Batam, bahkan lokasi gelper milik kedua pengusaha tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kepri untuk menambah PAD.



Ketika Awak Media ini mengkonfirmasi Kepala Dinas DPM - PTSP Reza Khadafi. S. STP, M.PA menuturkan Untuk lokasi Gelper di Kampung Aceh semua itu Ilegal tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Batam untuk menambah PAD Kota Batam, tutur Reza. Sabtu (10/06/23)



Sementara, Ketua Barisan Republik Kota Batam Zainal menuturkan Saya meminta Pihak Kepolisian untuk menutup keberadaan Gelper di Kampung Aceh karena ini sangat merusak moral masyarakat dan memicu akan peredaran Narkoba merusak generasi Bangsa,ujar Zainal



" Padahal kalau dilihat kondisi ini seolah-olah  Aparat penegak tidak lagi dihargai oleh Oknum Pengusaha Gelper yang terindikasi judi, karena kemarikan sudah pernah dilakukan pengerebekan serta penutup oleh Tim Gabungan Polri dan TNI serta Sat Pol PP. Tutup Zainal . Jumat (9/6/2023)



Permainan Gelper yang terindikasi perjudian merupakan suatu Penyakit masyarakat yang bisa merusak ekonomi bahkan merusak Generasi Bangsa.



Dalam hal ini setiap Oknum Pengusaha yang mengadakan Lokasi Perjudian dan yang terlibat didalam nya bisa dijerat pasal pidana pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian, atau kedua pasal pidana pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 2 ayat (2), (4) undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian.( Ay)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Dinas DPM - PTSP : Lokasi Gelper Kampung Aceh Tidak Memiliki Izin

Terkini

Iklan