Batam | Tim anggota Polresta Barelang Unit V lansung turun melihat aktivitas bongkar muat Kayu ilegal loging di seputaran pelabuhan dapur 12 Kecamatan Sagulung. Minggu (25/06/23)
Aktivitas Bongkar muat kayu ilegal Loging masih terus belansung selama 2 hari untuk dibawa ke gudang milik Oknum Pengusaha memakai kenderaan mobil Lori untuk diolah kembali agar bisa diperjual belikan kepada masyarakat.
Dari Pantauan Awak media ini dilapangan Terlihat 2 mobil dari pihak Polresta Barelang terparkir dilokasi pelabuhan dapur 12 sambil mengamati kegiatan Bongkar muat Kayu serta Tim anggota Polresta Barelang turun dengan serentak dari mobil serta periksa Kapal yang memuat kayu tersebut.
Ketika Awak media mengkonfirmasi pihak Pengusaha Alam mengatakan itu punya Pakde Doyok, Saya hanya pembeli, Ujar Alam kepada awak media melalui Whatsapps Seluler miliknya.
Dalam hal ini Awak media ini masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari Pihak Polresta Barelang dari unit V.
Pemberitaan sebelumnya, Aktivitas Bongkar Muat diduga Kayu ilegal loging semakin marak di pelabuhan Dapur 12 Sei Pelenggut Kecamatan Sagulung yang tidak memiliki izin tanpa tersentuh oleh Hukum.
Adapun aktivitas bongkar muat kayu ilegal loging tersebut berupa kayu bulat yang dibawa dari Pulau melalui Pelabuhan Rakyat Dapur 12 sekitar 40 Ton yang tidak memiliki izin Primer dari Pihak terkait
Salah Satu Masyarakat sekitar Pelabuhan dapur 12 menuturkan Kalau kayu itu yang saya tahu punya Pak Alam dan sudah 3 hari Kapal itu sandar disini baru ini bongkar bang, ucap sumber yang tidak mau dipublish namanya.
Ketika Awak media ini mengkonfirmasi Salah satu Staf Pegawai Polhut Kota Batam tidak mau dipublikasikan juga namanya menuturkan Kalau kayu itu benar punya Pak Alam yang saya ketahui Untuk pengolahan kay bulat izin industri primer tidak ada, kita akan turun kelapangan kalau lagi bongkar mereka.Ucap Sumber media ini
Dalam hal ini Oknum Pengusaha bisa pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 2 KUHP dan Ancaman pindananya, penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 500 juta, maksimal 2,5 Miliar
Hingga berita ini di terbitkan Awak Media ini masih berusaha mengkomfirmasikan ke Polsek Sagulung untuk dapat menindaklanjuti Bongkar muat Kayu melalui Pelabuhan Rakyat didapur 12 Sagulung. ( Ay )