Batam | Aktivitas Bongkar Muat diduga Kayu ilegal loging semakin marak di pelabuhan Dapur 12 biasa dikenal Pelabuhan Rakyat Sei Pelenggut Kecamatan Sagulung yang tidak memiliki izin tanpa tersentuh oleh Hukum.
Adapun aktivitas bongkar muat kayu ilegal loging tersebut berupa kayu bulat yang dibawa dari Pulau melalui Pelabuhan Rakyat Dapur 12 sekitar 40 Ton yang tidak memiliki izin Primer dari Pihak terkait
Salah Satu Masyarakat sekitar Pelabuhan dapur 12 menuturkan Kalau kayu itu yang saya tahu punya Pak Alam dan sudah 3 hari Kapal itu sandar disini baru ini bongkar bang, ucap sumber yang tidak mau dipublish namanya.
Ketika Awak media ini mengkonfirmasi Salah satu Staf Pegawai Polhut Kota Batam tidak mau dipublikasikan juga namanya menuturkan Kalau kayu itu benar punya Pak Alam yang saya ketahui Untuk pengolahan kay bulat izin industri primer tidak ada, kita akan turun kelapangan kalau lagi bongkar mereka.Ucap Sumber media ini
Dalam hal ini Oknum Pengusaha bisa pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 2 KUHP dan Ancaman pindananya, penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 500 juta, maksimal 2,5 Miliar
Hingga berita ini di terbitkan Awak Media ini masih berusaha mengkomfirmasikan ke Polsek Sagulung untuk dapat menindaklanjuti Bongkar muat Kayu melalui Pelabuhan Rakyat didapur 12 Sagulung dan Pihak-pihak Terkait . ( Ay )