Batam |Sidaktoday.com | PT Anugerah Makmur Persada diduga kembali melakukan Export Arang sejak Aksi penyegelan terhadap gudang dan dapur arang milik Junaidi alias Ahui di Kawasan Jembatan 5 Barelang Pulau Galang oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) bersama dengan Komisi IV DPR RI belum lama ini tepatnya pada Januari lalu patut diacungi jempol.
Pasalnya, kuat dugaan dapur arang tersebut menggunakan pohon mangrove untuk diolah menjadi arang dan diekspor ke luar negeri. Sehingga jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam menanam dan melestarikan pohon mangrove.
Bahkan kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin pada waktu itu bahwa program pemerintah yakni mengucurkan Rp 1 triliun untuk menaman batang pohon mangrove terkesan sia-sia pasal Kepri sendiri justru mangrove ditebang untuk dijadikan arang bakau.
Ketika Awak media ini turun langsung ke lokasi Dapur Arang Jembatan 5 Barelang Pulau Galang melakukan investigasi dan mendapati gudang dan dapur ahui masih dikelilingi garis kuning yang notabene segel dari Gakum KLHK, meski sebagian plastik segel tersebut usah ada yang rusak/putus.
Terlihat, dipajang plang pamflet pemberitaan atas larangan aktivitas di area tersebut dengan ketentuan melanggar UU sebagai berikut, Serta ada Gudang 3 tempat yang tersegel
Undang-undang 41 Tahun 1999, Undang-undang 32 Tahun 2009 dan Undang-undang 18 Tahun 2013 perturan perundangan No 2 tahun 2022. Selain itu juga dituliskan bahwa area tersebut dalam pengawasan dan penyegelan Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Awak media ini juga mencoba mendatangi rumah Ahui (pemilik) yang juga berdekatan dengan dapur arangnya. Namun beliau sedang tidak di rumah dan mengaku di Batam.
"Saya di Batam, tadi dari kantor KLHK, sekarang (malam) disuruh ke Polres Barelang lagi. Ngak bisa jumpa untuk wawancara/konfirmasi, besok lah kalau ada waktu. Bahkan sekarang KLHK sama Polres mau turun ke gudang malam-malam ini," kata Ahui saat dihubungi melalui sambungan nomor WhatsApp nya.
Untuk mendapatkan perimbangan pemberitaan akhirnya Ahui bersedia untuk wawancara melalui sambungan Whatsapps Seluler miliknya
Saat ini kata Ahui, ia sudah menyurati Menteri untuk membuka segel paska ia mengklaim memiliki izin. Soalnya kata dia, aksi penyegelan itu mengakibatkan kerugian terhadap usahanya sudah 4 bulan tak bisa ekspor dan beroperasi.
"Permohonan pembukaan segel sudah kita kirim, mungkin Minggu depan kita baru tahu jawabannya," cetus Ahui
Meski dirugikan paska usaha disegel, Ahui tidak berniat untuk menggugat atas kerugiannya.
Saat disinggung terkait adanya informasi bahwa pengiriman arang magrove oleh Ahui sudah berjalan usai lebaran meski gudang disegel. Namun dibantah oleh Ahui dan mengatakan sejak penyegelan terhadap usaha tidak pernah melakukan eksporekspor
Padahal Perusahaan milik Ahui terus rutin melakukan ekspor arang ke luar negeri. Bahkan katanya, terakhir perusahaan Ahui yakni PT Anugerah Makmur Persada pada Selasa (23/05) kemarin masih melakukan ekspor.
Sementara informasi yang dihimpun Awak media ini dari salah satu pegawai Bea Cukai Batam yang tidak mau namanya dipublikasikan menuturkan Ada, Rutin Export Arang, terakhir tanggal 23-5-23 PT. Anugerah Makmur Persada.tutup Sumber
Sebelumnya, tanggal 27 Desember 2019 Dikutip dari Media Gatra.com
Tim gabungan Satgassus Trisula Bakamla RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Disperindag Kota Batam mengamankan Kapal Tug Boat-SM XVII dan Tongkang Best Link-1818 berisi tiga container Arang Bakau (Mangrove) tanpa dokumen, di Perairan Batuampar, Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (26/12). Kapal itu tadinya sedang berlayar menuju Singapura.
Sestema Bakamla RI, Laksamana Muda TNI Suprianto Irawan mengatakan, Tug Boat dan Tongkang itu di tangkap pakai KN. Belut Laut 406 di koordinat 1? 09? 728? N / 103? 58? 487? E. Kapal itu terindikasi berisi arang bakau ilegal dengan dokumen palsu.
"Kegiatan ilegal ini dilakukan dua perusahaan; PT. Anugerah Makmur Persada dengan eskportir bernama Ahui di Kawasan Dapur 6 Sembulang, Galang dan PT.Fortindo dengan eksportir bernama Hari di Jembatan 5 Barelang, Galang. Nahkoda Kapal sudah kita amankan," katanya kepada Gatra.com di Batam, Jumat (28/12).
Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "Bakamla Tangkap Kapal Penyeludup Arang Bakau di Batam".
Ironisnya kata Irawan, eksportir selalu memanfaatkan masyarakat untuk melakukan pembalakan hutan bakau di Kawasan Hutan Lindung maupun Kawasan Hutan lainnya, tak hanya di Kepri tapi juga di Riau. Misalnya di Batam, Meral, Tanjung Pinang, Moro, Selat Panjang dan pulau-pulau lain.
Lantaran aktivitas tadi sudah sangat mengkhawatirkan, pihaknya berharap mereka yang terlibat, mulai dari korporasi hingga forwarding, diusut tuntas.
"Semua yang terlibat akan dibidik dengan Pasal 108 dan Padal 112 UU Noomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pemalsuan Dokumen, dan pasal 112 Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor).( Ay/Tim)