Iklan

terkini

Tim Disperindag Kota Batam Akan Melakukan Sidak Penyalahgunaan BBM Solar

25 Maret, 2023, 14:58 WIB Last Updated 2023-03-28T06:48:02Z
Gudang Solat di Beberapa tempat di Kota Batam beserta Mobil Tanki






Batam | Sidaktoday.com  - Pemerintah Kota Batam Melalui Disperindag kurang efektif dalam pengawasan penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi yang diperjual belikan oleh Oknum-oknum mafia BBM ke Perusahaan diduga tanpa adanya surat izin dari Pemerintah Setempat.


Di SPBU Kota Batam sendiri tidak jarang terlihat antrian panjang kendaraan untuk mengantri BBM jenis Solar. Bahkan tidak sedikit isu yang beredar terkait adanya pelaku mafia BBM jenis Solar.


Ketika tim media ini mencoba menelusuri beberapa dugaan terjadi penyelewengan BBM jenis Solar seperti halnya baru baru ini pihak Kepolisian Polda Kepri berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga atau penyelewengan BBM jenis biosolar atau solar subsidi di Kota Batam.


Adapun modus yang berhasil diungkap adalah para pelaku mengumpulkan BBM subsidi jenis Solar dari SPBU di Kota Batam dengan menggunakan beberapa kartu Brizzi Fuel Card. Selanjutnya, BBM yang berhasil dikumpulkan dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu atau mafia BBM.


Selain itu, adapun kehadiran mafia BBM juga terjadi di tengah laut "Kencing Laut" dengan cara ship to ship (STS), bahkan ada juga sebagian kapal yang didominasi jenis Tug Boat dan kapal kayu justru datang langsung ke Dermaga tempat penimbunan solar untuk menjual solar dalam tankinya dengan cara menguras muatan tanki.


"Untuk melancarkan bisnis ilegalnya, para Mafia solar ini memodifikasi palka kapal sehingga dapat menampung muatan lebih banyak saat kegiatan STS," kata sumber tim media ini.


"Modusnya, ketika kapal sudah bersandar di Dermaga, selanjutnya muatan solar dalam palka/tanki kapal akan di loading langsung ke Banker yang ada di gudang dengan menggunakan alat bantu pompa. Selanjutnya akan di langsir menggunakan mobil Tanki berwarna biru ukuran 5.000 L, 10.000 L dan 20.000 L ke sejumlah Industri," beber Sumber.


Untuk modus lainnya, ada juga muatan solar dalam kapal di loading langsung ke mobil Tanki  yang sebelumnya sudah stanby menunggu.


"Usai solar dimuat kedalam mobil tanki, mobil tanki yang dijadikan sebagai transportir tersebut akan melangsir ke gudang tempat penimbunan (jika gudang jauh dari Tepi pantai) atau langsung dijual ke sejumlah Industri di Batam," jelasnya.


Penelusuran tim media ini, ada sejumlah gudang yang diduga kuat tempat penimbunan BBM jenis Solar ilegal di wilayah Kota Batam, seperti di gudang di Kelurahan Sei Pelunggut, Sagulung yang bersebelahan tak jauh dari PT Delta Shipyard. Informasinya gudang tersebut milik R. Kedua Gudang solar di tepi laut Batu Besar, Nongsa, ketiga gudang solar di Tepi jalan Hang Kesturi, Baru Besar, Nongsa yang informasinya milik U. Dan keempat, gudang Solar di wilayah jembatan 2 Barelang yang diduga milik T, kelima gudang solar di seputaran Kelurahan Sei Binti arah menuju Pelabuhan Rakyat Sagulung 


Pantauan di lapangan, ada 5 titik diduga gudang BBM jenis solar ini didominasi berpagar warna biru terkesan tak pernah tersentuh hukum dari pihak terkait.


Ketika awak media mengkonfirmasi Kepala Disperindag Kota Batam Dr. H. Gustian Riau. SE. MM menuturkan Mantap, selasa kita turun, ini harus Tim lengkap Disperindag aja sama dgn Pertamina Iswana, Sat Pol PP, Tutupnya. Sabtu (25/03/23)


Padahal, pelanggaran tindak penyelewengan BBM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," (Red/Tim ESP) 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Disperindag Kota Batam Akan Melakukan Sidak Penyalahgunaan BBM Solar

Terkini

Iklan