Batam | Sidaktoday.com -
Aktivitas Bongkar muat Barang Lartas di seputaran Perumahan Buana Vista 3 Kecamatan Batam Kota berjalan dengan lancar, adapun aktivitas tersebut Satu unit mobil Lori warna kuning dengan Nopol BP 8315 TW bertutupkan terpal biru terpantau melakukan aktivitas bongkar muat yang diduga barang Lartas, Senin (17/1/2022) siang.
Diduga kuat barang tersebut adalah Ballpres seperti Pakaian Bekas, Celana Bekas dan Lain-lain yang diimpor dari Singapura dan tampak dikemas dalam bentuk Ball atau karung padat warna kuning.
Menurut salah satu warga setempat, aktivitas tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan. "Aktivitas bongkar muat itu sudah dua kali saya lihat dalam bulan ini. Yang pertama hanya beberapa Karung saja. Sekarang hampir penuh satu lori pak" ucap pria paruh baya itu.
Sejak awal pun ia sudah curiga isi muatan Lori tersebut. Pasalnya barang-barang yang dibongkar itu dikemas dalam bentuk karung besar dan terlihat padat. "Saya kurang tau pasti isi muatannya itu apa, tapi penasaran juga isinya apa soalnya dikemas dalam. Karung besar. Kalau melihat bentuk. Kemasannya seperti baju atau semacam lainnya," katanya.
"Nanti setelah dibongkar, si pemilik rumah akan membawanya lagi keluar menggunakan mobil pribadinya. Gak tau mau dibawa kemana," tambahnya.
Sementara kata dia, rumah tempat bongkar muat barang tersebut baru dihuni satu bulan. "Rumah itu baru satu bulan ditempati," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kehadiran pakaian bekas impor ke tanah air dinilai merugikan negara sekaligus merusak industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Bisnis baju impor bekas pakai ini terus menjamur meskipun sejak lama telah dilakukan tindakan tegas apabila ketahuan petugas Bea Cukai. Pasalnya, keuntungan yang didapat berlipat ganda lantaran balpres pakaian bekas tersebut sengaja dibuang oleh pengumpul dari negara asalnya.
Terkait itu, bagaimana pula barang Ballpres tersebut bisa masuk ke Kota Batam. Apakah dalam hal ini, pengawasan Bea Cukai Batam dinilai lemah atau petugas Bea Cukai Batam kecolongan?
Menanggapi hal tersebut, Kepala bidang BKLI Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah saat dikonfirmasi akan meneruskan informasi tersebut ke bidang Penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Batam. "Saya teruskan ke P2 ya biar di cek," ucapnya singkat. (Tim)