Batam | Sidaktoday.com - Gelanggan Permainan Ketangkasan (Gelper) semakin marak di Kota Batam, seperti di seputaran Komplek Ruko Top 100 Kecamatan Sagulung tempatnya di gelanggang permainan ketangkasan (gelper) Joker dimana setiap hari lokasi tersebut di Kunjungi orang banyak hanya untuk mengharapkan keuntungan yang telah disediakan pihak pengelola.
Dalam hal ini izin yang di keluarkan Dinas BPM- PTSP Kota Batam Gelanggan Permainan Ketanggkasan tersebut merupakan Izin Permainan Anak- anak dan Keluarga untuk menambah Pendapatan Anggaran Daerah sementara kenyataan berbeda di lapangan, permainan tersebut dimainkan orang- orang dewasa mengadu nasib untung-untungan.
Gelper Joker dimana permain terindikasi adanya dugaan praktik perjudian .ternyata pihak pengelola tidak pernah ciut dan bahkan tidak tersentuh hukum.
Informasi yang dihimpun Awak media Adapun Pelaku usaha Gelanggang permainan elektronik (Gelper) di Batam harus mengantongi sertifikasi Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) sebagai lembaga sertifikasi usaha( LSU) yang merujuk dari Undang-undang Kementerian Pariwisata tentang standar dan Sertifikasi Nomor 13 tahun 2020
Ketua DPK Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis ( Gepenta) Kota Batam Burhanuddin Marbun menuturkan Gepenta Kota Batam sangat menyanyangkan adanya dugaan praktik perjudian di lokasi Gelper Joker yang ada di Top 100 Kecamatan Sagulung,
" Kita dari Gepenta sudah pernah kita lakukan investigasi kelokasi dan Pengusaha telah menyediakan Berbagai macam-macam jenis permainan yang disediakan Pengusaha ,seperti Tembak Ikan, Poker, Tembak Monster, tebak angka ,tembak merak ,Untuk bisa memulai permainan Gelper tersebut setiap Pemain wajib melakukan Pengisian senilai 50 ribu, cancel 200 ribu baru bisa ditukar dengan Rokok dan rokok tersebut ditukarkan dengan uang tunai, tutur Burhanuddin Kepada Awak Media di Seputaran Top 100 Kecamatan Sagulung," Selasa (23/11/21)
Sementara, Lokasi penukaran Rokok tersebut tidak jauh dari Lokasi karena pengusaha sudah menyediakan tempat khusus Penukaran rokok berada disamping lokasi tersebut. Ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan DPK Gepenta Kota Batam berharap kepada Dinas Terkait dan Penegak Hukum agar dapat menindak Gelper Joker Top 100 Kecamatan Sagulung agar tidak banyak masyarakat yang menjadi korban perjudian . Karena jelas diatur dalam Undang-undang 303 tentang Perjudian.
DPK Gepenta Kota Batam sangat mengapresiasi Kinerja dari pada penegak hukum yang ada di Kepulauan Riau dan Kota Batam yang selalu sigap dan cepat dalam menangani kasus-kasus yang ada. Ujarnya
Ketika Awak media ini mengkonfirmasi terkait Sertifikasi Arki Gelper Joker Top 100 Kecamatan Sagulung, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPM-PTSP) Kota Batam Firmansyah mengatakan Kami cek dulu ya Pak, ungkapnya dengan singkat melalui Handphone Aplikasi Whatsapp miliknya.
Hingga berita ini diunggah Awak media ini masih berusaha untuk mengkonfirmasi Pihak Berwajib. ( Vs)