Batam | Sidaktoday.com - Bersempena dengan peringatan Hari Maritim dan ulang tahun Provinsi Kepri ke-19, 50 orang wartawan Karimun dan Lingga peserta "In House Training Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan" Zona-2, memulai kegiatan liputan kolaborasi hari ini, Jumat (24/9/2021).
Pelatihan ini digelar secara virtual oleh Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) UPN Veteran Yogyakarta bekerja sama dengan Kedubes Amerika Serikat. Selanjutnya, akan dilaksanakan program yang sama untuk Zona-3 Natuna-Anambas, Senin-Selasa (27-28/9/2021) mendatang.
Liputan kolaborasi tersebut mereka lakukan setelah selama dua hari, Rabu-Kamis (22-23/9/2021) mereka mendapatkan materi penyegaran mengenai ilmu jurnalistik dan berbagai teknik liputan, wawancara dan liputan berkedalaman.
Diantara yang menyampaikan materi papasannya itu adalah anggota Dewan Pers Jamalul Insan. Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers Periode 2019-2022 itu menyampaikan materi "Peran Strategis Wartawan Dalam Menjaga Wilayah Perbatasan" Rabu (22/9/2021).
Kemudian, paparan kedua bertajuk "Peran Kampus dalam Ikut Menjaga Bela Negara" disampaikan oleh Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Dr M Irhas Effendi, M.SI. Selanjutnya, pakar maritim Dr. Nikolaus Loy menyampaikan materi bertajuk "Isu-isu security Maritim".
Materi ketiga berjudul, "Jurnalisme Data untuk Kawasan Perbatasan" disampaikan Dr. Agung Prabowo, M.Si. Lalu, keesokan harinya, materi keempat berjudul, "Implementasi Kode Etik Jurnalistik Di wilayah perbatasan" disampaikan Dr. Susilastuti Dwi N, M.Si.
Selanjutnya, materi kelima berjudul, "Implementasi Teknik Wawancara dan Ekplorasi sumber Berita Untuk Wilayah Perbatasan" disampaikan Drs. Arif Wibawa, M.Si. Dan materi penutup berjudul "Perencanaan Indepth Reporting" disampaikan Saibansah Dardani, S.Ag.
Dalam paparannya, Jamalul Insan menegaskan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pemberitaan dan verifikasi ulang sebuah informasi sebelum menulis berita, itu wajib.
"Wartawan wajib konfirmasi. Informasi yang diterima wajib diverifikasi ulang, verifikasi ulang dan verifikasi ulang," ujarnya.
Sebab konfirmasi adalah sebuah kewajiban dalam menegakkan kode etik jurnalistik sesuai Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Seberapa penting sebuah berita untuk segera disiarkan, menurut dia, tetap harus konfirmasi dan klarifikasi terhadap para pihak yang terkait dalam sebuah berita atau informasi, termasuk pers rilis atau siaran pers yang menurut dia tidak termasuk produk berita.
"Wajib, harus dipending kalau belum konfirmasi. Jangan sampai setelah berita siar baru diberikan hak jawab, itu tidak boleh," tegas Jamalul Insan.
Liputan kolaboratif itu akan mereka lakukan selama sepekan terkait dengan maritim. Dalam liputan berkedalaman (indepth reporting) itu, mereka akan mengangkat berbagai isu maritim yang terjadi di Provinsi Kepri. Diantaranya, mengenai potensi bisnis maritim rumput laut di Karimun.
"Setelah mendapat berbagai materi mengenai keamanan maritim, jurnalisme data, teknik wawancara, kode etik jurnalistik dan teknik liputan berkedalaman, maka hari ini mereka akan memulai tugas liputan kolaboratif setiap kelompok," ujar Direktur LPKW UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Susilastuti, Jumat (24/9/2021).
Dalam liputan kolaboratif ini, para peserta pelatihan zona-2 dibagi menjadi 10 kelompok. Setiap dua kelompok akan didampingi oleh seorang fasilitator dari UPN 'Veteran' Yogyakarta yang berlatar belakang wartawan.
Mereka itu adalah Panji Dwi Arsianto, Sika Nur Indah, Khuswatun Khasanah, Senja Yustisia dan Kurnia Arofah.
"Para fasilitator itu akan membimbing para peserta agar liputan mereka lebih fokus dan memenuhi standar liputan berkedalaman, sebelum nantinya karya-karya mereka itu akan dipublikasikan di media mereka masing-masing lalu dibukukan," tambah Susilastuti. (Vs)