Batam | Sidaktoday.com - Polresta Barelang melalui Unit VI Sat Reskrim bersama dengan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial TNM (44) sebagai pelaku dalam tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Jumat (24/9/21) lalu sekira pukul 17.30 Wib.
Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 08.00 Wib, saat itu Pelapor (ibu korban) mencoba bertanya kepada korban tentang perutnya yang membesar, tetapi anaknya mengatakan bahwa tidak ada apa-apa.
"Sekira pukul 14.00 Wib, korban merasakan sakit pada perutnya, kemudian ibu nya langsung membawanya ke RS. Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ternyata anaknya itu dinyatakan hamil," kata Tigor dalam siaran persnya, Senin (27/9/21).
Kemudian anak tersebut bercerita kepada suster (perawat) di rumah sakit bahwa dia hamil akibat perbuatan seorang laki-laki (inisial TNM) yang dia kenal pada saat dirinya mengikuti Fashion Show beberapa waktu lalu.
"Tanpa sepengetahuan ibunya, korban menjalin hubungan dengan pelaku, menurut pengakuan dari korban, dia sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku, yang mana korban masih dibawah umur dan belum pantas untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu.
Lanjut Tigor menjelaskan, kemudian orang tua korban membuat laporan polisi pada hari Kamis (23/09/2021) sekira pukul 14.00 wib, berdasarkan laporan dari ibu korban itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan memerintahkan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan alat bukti bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dan atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan di bawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Tigor.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang mana saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Barelang.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 tahun 2016, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.000,- (5 milyar rupiah)," pungkas Reza Morandy. (Red)