Batam | Sidaktoday.com - Polresta Barelang melalui Tim Satreskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH bersama Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V TIpiter Iptu River Hutajulu, SH menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penambangan Liar (Illegal Mining) bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (23/09/2021) Sekira Pukul 12.30 Wib.
Terdapat 7 Pelaku yang di amankan berupa A (25 Tahun), R (59 Tahun), CP (26 Tahun), S (39 Tahun), AR (21 Tahun), J (38 Tahun), R (21 Tahun).
Berawal Pada Hari Selasa (21/09/2021) sekira pukul 09.00 Wib Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam ada melakukan kegiatan penambangan pasir secara ilegal, kemudian unit V Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Ditpam dan Petugas Daerah tangkapan air BP Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 09.30 WIB Unit V Satreskrim Polresta Barelang beserta Ditpam dan Petugas Daerah tangkapan air BP Batam berangkat dari Polresta Barelang menuju ke Lokasi Penambangan pasir, sesampainya disana sekira Pukul 10.30 Wib Tim Gabungan menemukan adanya kegiatan Penambangan pasir dengan menggunakan Mesin merek Dongfeng yang di pergunakan untuk menyedot air dari kolam kemudian di tembakkan ke rawa yang mengandung pasir selanjutnya di sedot dengan menggunakan mesin dongfeng yang lainnya dan di bawa ke Bak Penyaringan pasir guan meghasilkan pasir, atas temuan tersebut Tim Gabungan langsung menanyakan kepada pemilik tambang dan pekerja terkait perizinan yang dimiliki, mengetahui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin selanjutnya Tim Gabungan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti serta meminta keterangan para saksi – saksi dan mengamankan pelaku ke polresta barelang guna proses lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 4 unit Mesin merek Dongfeng, Pipa Paralon, Selang, Sekop dan 3 Kubik Pasir.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan Pelaku melakukan penambangan pasir di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam tidak di lengkapi dengan Perizinan yang Sah dari Pemerintah, yang saat ini 7 Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Ungkapnya
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara Paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- seratus Miliar Rupiah. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu TIgor Sidabariba, SH. (red)