Iklan

terkini

Pematangan Lahan di Seputaran Kampung Dangas Diduga Hutan Lindung Tidak Mengantongi Izin Legalitas

06 September, 2021, 21:11 WIB Last Updated 2021-10-06T15:40:01Z

 






Batam | Sidaktoday.com - Izin Pematangan lahan di seputaran Kampung Dangas Kecamatan Sekupang diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait, karena lahan tersebut berada di Kawasan Hutan lindung


Pasalnya, Pematangan lahan tersebut disulap mau jadi Kapling Siap Bangun ( KSB) yang ingin di perjual belikan kepada masyarakat, padahal BP Batam mulai Tahun 2016 sudah tidak mengeluarkan  Izin untuk lahan Kapling Siap Bangun ( KSB).





Salah satu sumber yang dipercaya awak media ini yang tidak mau di Publikasikan namanya mengatakan Itu memang lahan yang ingin di buat Kapling dan Pemain Kapling inisial YA ( Ibu AN ) itu HPL sementara lahan SY itu Hutan Lindung ( HL) Ucap sumber kepada sidaktoday.com


Kepala KPHL II Batam Lambat Sinaga mengatakan itu hutan lindung, Siapa Pelakunya, ujarnya kepada Awak media dengan singkat.


Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BP Batam Sazani. SH menuturkan Untuk Izin Lahan Kapling Siap Bagun ( KSB) sudah tidak ada lagi mulai dari tahun 2016 , itu sudah pernah dihentikan oleh Dit Pam BP Batam namun Kita akan minta tolong nanti kepada Dit BP Batam untuk turun lagi ke lokasi untuk menghentikan kembali, ungkap Sazani kepada sidaktoday.com melalui Handphone Seluler Whatsapp miliknya, senin ( 6/9/21). (Red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pematangan Lahan di Seputaran Kampung Dangas Diduga Hutan Lindung Tidak Mengantongi Izin Legalitas

Terkini

Iklan