Batam | Sidaktoday.com - Program Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan oleh Pihak Bea Cukai Batam guna berantas Peredaran rokok dan minuman Ilegal di Kota Batam, mengakibatkan 2 orang Petugas Bea Cukai Cidera akibat serangan dari Orang Tidak di Kenal ( OTK) di seputaran Kawasan Perumahan Villa Hang Lekir Kecamatan Batam Kota
Adapun Program Operasi Rokok ilegal tersebut di warnai keributan dari Orang Tidak Dikenal (OTK) saat Anggota Bea Cukai Batam lakukan operasi tangkap tangan atas Bongkar muat rokok yang diduga ilegal yang rencananya barang tersebut akan disimpan didalam Gudang yang sudah disediakan oleh Pengusaha sebelum barang tersebut di Jual Kembali.
Sementara ,Program Operasi Rokok Ilegal diapresiasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri karena untuk mencegah kerugian negara oleh Oknum Pengusaha yang tidak mau membayar Pajak Ke negara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan Terkait dengan peristiwa ini Semoga Bea Cukai Batam melakukan evaluasi strategi penegakan hukum penyelundupan barang-barang ilegal yang ada di Kota Batam. Ujar lagat kepada Sidaktoday.com, Minggu (5/9/21)
" Kita mengapresiasi Program kegiatan yang dilakukan oleh Bea cukai Batam dalam hal Gempur Rokok Ilegal untuk bisa menghindari kerugian negara".
Baca Berita : https://www.sidaktoday.com/2021/09/anggota-dprd-kota-batam-angkat-bicara.html
Lagat Menegaskan Setiap penegakan hukum harus berkeadilan tidak pilih-pilih kasus ,semua harus di berantas tanpa kecuali, dan Bea Cukai Batam harus menyusun SOP yang jelas dan Strategi Penegakan hrs direncanakan baik dengan operasi intelijen yang matang.tegasnya
Lagat Berharap Bea Cukai Batam bisa selalu koordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalanya kepolisian ,Disperindag dan yang lainnya. Bea Cukai Batam dapat memperbaiki kinerja lebih baik kedepannya. Harapnya.
Dalam hal ini Ini terkait peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. ( Vs)