Bintan | Sidaktoday.com - Jajaran Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria akibat melakukan perbuatan tercela dengan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, SH. Sik MH. melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson menuturkan Dari hasil pemeriksaan tersangka HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang berinisial (PSR)19 tahun, yang mana perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu, ucap Alson. Sabtu (4/9/21)
Hubungan antara tersangka dengan korban adalah anak kandung sendiri yang tinggal satu rumah, Adapun tindakan bejat yang dilakukan pria berinisial HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu Tahun 2016 s/d 2020.ungkap Kapolres Bintan
Kejadian tersebut terjadi dirumah tempat tinggal keduanya yang beralamat di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Saat kejadian isteri HM yang juga merupakah Ibu kandung korban sedang tidak dirumah, Sejak SMP hingga korban tamat SMK, perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan, sehingga HM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.
Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya, kemudian Ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021, selanjutnya H. M pun diamankan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
H. M disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan Pelaku sudah kita amankan, untuk proses Penyidikan lebih lanjut.Pungkas Ulil. (Red)