Batam | Sidaktoday.com - Terkait proyek penambangan batu alam diseputaran Mangsang Tanjung Piayu kecamatan Sei Beduk disinyalir tidak mengatonggi izin dari Dinas terkait karena penambangan batu tersebut berada dilokasi hutan lindung
Adapun penambangan batu alam tersebut sudah didantanggi oleh Tim KPLH II Kota Batam untuk menghentikan kegiatan itu dan menemukan 2 unit alat berat jenis Excavator dan Breaker dilokasi proyek.
Kepala KPHL II Kota Batam Lamhot Sinaga menuturkan Tim KPLH II sudah turun ke lokasi dan sudah kita hentikan proyek itu, karena proyek tersebut tidak memiliki izin. Ujar lamhot kepada sidaktoday.com dengan singkat.
Dari pantauan sidaktoday.com dilapangan bahwa ada 2 lokasi penambangan batu alam dengan berjarak 15 meter, sementara dilokasi ada 2 alat berat yang sedang terpakir namun belum dilakukan penyengelan oleh dinas terkait dan serta 1 mobil lori sedang bermuat batu alam utk diantar ke tempat yang dituju oleh pengelolah tambang batu tersebut. Selasa (22/09/21)
Ketika Sidaktoday.com mengkonfirmasi salah satu supir lori yang tidak mau namanya dipublikasikan dilokasi mengatakan ini sudah jalan kurang lebih tiga bulan mas, baru 1 trip ini itupun muat manual bkn pakai alat mas, kalau lahan yg dibawah itu punya (Pak Iw -red) dan yang ini punya (Pak Sa sama Mr -red ) Itu saja yang saya tahu mas, ujar supir lori kepada Sidak today.com
Penambangan batu alam tersebut bisa mengakibatkan kerusakan alam dan berharap kepada Instansi terkait dapat melakukan penindakan serta penyegelan alat berat tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Vs)