Jakarta | Sidkatoday.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Keempatnya yakni, Denny Wibisono Direktur PT Batu Karang, Iwan Firdauz Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, Nur Rofiq Mansur Dirut PT Putra Maju Jaya dan Bobby Jayanto Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Keempatnya bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Apri Sujadi dan Muhammad Saleh. Apri Sujadi merupakan Bupati Bintan dan Saleh merupakan kepala Kawasan BP Bintan.
Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka Apri dan Saleh,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan Tahun 2016 s/d 2018. (Fik)
Sumber : ( Cakrawala.co)