Batam | Sidaktoday.com - Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pemerkosaan, Curas, dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur bertempat di Mapolsek Nongsa. Selasa (07/09/2021)
Pelaku yang berhasil di amankan inisial L (39 Tahun). Pelaku melakukan Perbuatan Pencurian dengan kekerasan, Pemerkosaan, dan Pencabulan di 3 TKP yakni Perkara Pemerkosaan di Kampung Melayu, Perkara Pencabulan di bawah umur di sertai Curas dan Curat bertempat di Family Dream.
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan Diketahui kronologis kasus pemerkosaan berawal Pada Hari Minggu (25/07/2021) Sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kampung melayu Kec. Nongsa, Saat Korban bangun dari tidur dan melihat sosok seorang Laki-laki bertubuh tinggi besar berada di samping kanan Korban kemudian Korban duduk dan Pelaku berkata “diam” sambil memegang sebilah pisau dan menyuruh Korban membuka pakaian lalu Korban melepaskan bajunya dan di bantu oleh Pelaku setelah itu anak Korban menangis dan Korban berkata kepada Pelaku Pak anak saya mau susu dan Pelaku langsung menggiring Korban ke dapur untuk membuatkan susu sambil mengacungkan pisau di leher Korban, Ujar Yudi
Yudi juga Menambahkan Kemudian Suami Korban menyuruh Korban untuk melihat pintu samping rumah Korban dan didapati pintu tersebut sudah terbuka sedikit. Adapun HP anak Korban yang hilang tersebut Merk OPPO A54 Warna Hitam, Dan pada hari Senin (06/09/2021) sekira pukul 09.00 wib teman anak Korban datang kerumah Korban dan memberitahukan bahwa HP anak Korban ada memvideocall dan anak Korban mengatakan bahwa HP miliknya belum ditemukan sampai sekarang karena telah hilang dicuri oleh orang. Atas kejadian tersebut anak Korban mengalami kerugian Rp.3.000.000 kemudian Korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses Penyidikan Lebih lanjut.ungkap Yudi
" Sementara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan pelaku berawal Pada hari Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 05:10 Wib bertempat di Family Dream, Korban diteriakin oleh anak Korban bahwa ada seorang laki – laki yang tidak ia kenal ada didalam kamar & mengancam menggunakan Pisau menyuruh Korban untuk melayani Pelaku (melakukan pencabulan), kemudian Korban membangunkan Menantu dan anggota keluarga lainnya mencari tahu siapa orang tersebut tetapi orang tersebut sudah tidak ada lagi di dalam dan sekitaran rumah. Kemudian Anak Korban menceritakan apa yang barusan dialami Anak Korban"
Masih kata Yudi, Selanjutnya anggota keluarga memeriksa barang – barang yang ada dirumah ternyata 4 buah Handphone sudah tidak ada lagi. Ternyata pintu dapur sudah terbuka dan pagar samping sudah dalam keadaan rusak dan dipindahkan – Atas kejadian tersebut Anak Korban mengalami trauma dan Korban mengalami kerugian 4 buah Handephone senilai Rp 7.500.000,- kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku dijerat pasal berlapis dengan UU Darurat kepemilikan senjata tajam dan UU Perlindungan anak. Pasal yang disangkakan 285 KUHP junto pasal 2 ayat 1 UU RI darurat tentang senjata tajam dan pasal 285 KUHP pasal 1 ayat 3e tentang pencurian dan pemberatan serta UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2003 ancaman 15 tahun penjara.tutup Yudi ( red)