Iklan

terkini

Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

26 Agustus, 2021, 19:46 WIB Last Updated 2021-08-26T12:49:32Z

 






Batam | Sidaktoday.com - Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial ARA dan DG berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan Oleh Dir Reskrimum Polda Kepri didampingi oleh Ps. Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/8/2021).


Ps. Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar. SH.MH mengatakan Terdapat 4 Laporan Polisi sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2021, dari keterangan korban hampir sama dimana para korban ini memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat atau dicuri oleh tersangka". Ungkapnya





"Adapun Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi nomor: LP/B/372/VII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 22 Juli 2021, Laporan Polisi nomor: LP/B/116/VIII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 14 Agustus 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/22/VIII/2021/Polsek Sagulung/Resta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 22 Agustus 2021, dan Laporan Polisi nomor: LP-B/100/VIII/2021/Spkt-Kepri, Tanggal 24 Agustus 2021". Tutur  Husnul 


Sementara, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian. SIK.MH menuturkan Sebagaimana kita ketahui bahwa selama beberapa bulan belakangan ini marak terjadi kehilangan sepeda motor diwilayah Kota Batam, menindaklanjuti hal tersebut Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor ini dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial ARA dan DG. 


"Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, bahwa telah melakukan kejahatan ini sebanyak sembilan kali diwilayah Kota Batam, namun demikian kita tentunya tidak mempercayai saja pengakuan para tersangka tersebut. Kami akan terus melakukan pengembangan karena sampai pada saat ini masih ada dua orang tersangka yang stastusnya DPO (Daftar Pencarian Orang)". Tutur Jefri


"Pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sebagai informasi aksi yang mereka lakukan ini, dilakukan pada malam hari dengan melihat kendaraan bermotor yang ada disekitar rumah korban dengan pintu pagar yang tidak terkunci, kemudian tersangka dengan menggunakan kunci T merusak kunci kontak sepeda motor korban dan kemudian membawa lari sepeda motor korban yang selanjutnya hasil curian dijual kepada penadah yang saat ini masih dalam pencarian".


Jefry Menambahkan Kemudian untuk barang bukti curanmor yang sudah kita amankan sebanyak 7 unit kendaraan bermotor berbagai merk dan pada inisial ARA dan DG kita amankan juga 1 kunci pas dengan bentuk segitiga, 1 buah besi berbentuk runcing dengan ukuran 6 cm, 1 buah kunci  dengan ukuran 17 berwarna silver, 1 unit handphone warna silver". 


Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK serta BPKB dan tidak dipungut biaya. Tutup Jefri ( Vs ) 






Sumber : Humas Polda Kepri

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Terkini

Iklan